Jakarta – Interpolpost.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, mengklarifikasi bahwa perusahaan pers dan wartawan di Indonesia tidak diwajibkan untuk terdaftar di Dewan Pers atau mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini dia ungkapkan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (04/04/24).
Menurut Ninik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar di lembaga manapun, termasuk Dewan Pers. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun,” jelas Ninik.
Ninik menambahkan bahwa selama perusahaan pers memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, perusahaan tersebut dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Sementara itu, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengatakan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. “UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” terang Kamsul.
Kamsul menambahkan bahwa masih banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, namun tetap melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa lulus UKW bukanlah jaminan kualitas produk jurnalistik. “Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul.
Redaksi Interpolpost.com