Tangerang Selatan, Interpolpost.com – Tim kuasa hukum meminta kepolisian menangkap provokator dan para pelaku penyerangan terhadap Mahasiwa Katolik pada Minggu (5/5/2024) malam.
Mahasiswa tersebut diserang saat sedang memanjatkan doa Rosario di kos-kosan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Ini negara beragama. Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya. Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam hama (perusak, red) negara, perusak negara. Indonesia adalah negara demokrasi,” kata kuasa hukum Mahasiswa Katolik, Edi Hardum, Senin (6/5/2024).
Edi menegaskan, bahwa tindakan mengganggu orang yang sedang beribadah adalah masalah serius dan mendasar dalam Negara Indonesia yang berpegang pada ideologi Pancasila.
“Oleh karena itu, Polisi sebagai alat negara segera tangkap provokator dan pelaku penyerangan tersebut,” tegasnya.
Tak lupa Edi juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah masyarakat muslim yang ikut menyelamatkan para Mahasiswa Katolik itu dari serangan sejumlah orang pada malam itu.
“Saya bangga dan terima kasih kepada saudara-saudara muslim yang membela dan menyelamatkan para mahasiswa termasuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat,” ungkapnya.
Sementara Firdaus Oiwowo yang juga kuasa hukum korban menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, maka siapa pun yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kebebasan beribadah sudah dijamin UUD 1945 dan UU lainnya di Indonesia. Siapa menggaggu orang beribadah harus dihukum,” tegas Firdaus.
Sementara kuasa hukum dari Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Largus Chen mendesak polisi agar tidak ragu menangkap provokator dan para pelaku penyerangan.
“Kita semua tentu tahu, tidak ada agama yang mengajarkan keburukan seperti ganggu orang sedang beribadah, terutama agama Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Jangan merusak kedamaian Indonesia dengan tindakan mengganggu orang sedang beribadah,” pungkas Chen.
Redaksi Interpolpost.com