Banten – Interpolpost.com – Salah satu peran dan tugas advokat yaitu memberikan pembelaan hukum kepada tersangka atau terdakwa dalam proses persidangan dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Lahirnya advokat-advokat baru menandai pentingnya pendidikan hukum yang berkualitas. Mereka menjalani proses pendidikan yang ketat, termasuk ujian profesi, untuk memastikan pemahaman mendalam tentang hukum dan etika profesi.
Para advokat diakui sebagai unsur penegak hukum sejajar dengan profesi seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim
Pada tanggal 7 Agustus 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menggelar acara pengambilan sumpah terhadap 182 advokat baru.
Pengambilan sumpah tersebut merupakan titik awal bagi para advokat baru untuk memulai perjalanan profesional mereka dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, memimpin prosesi pengambilan sumpah dan memberikan pemahaman mendalam kepada para advokat baru mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas mereka.
Diharapkan, dengan pemahaman yang kuat terhadap aturan main, etika profesi, dan prosedur beracara, para advokat baru akan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan profesional.
Ketua panitia penyumpahan, Dr. Gatot Susanto, menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Sosialisasi Perma menjadi pondasi yang kuat bagi para advokat dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dan dinamis.
Para narasumber, termasuk Wakil Ketua PT Banten, Aroziduhu Waruwu, Hakim Tinggi, dan Panitera, memberikan materi yang komprehensif mengenai kode etik advokat dan prosedur penanganan perkara di pengadilan.
Dengan pengetahuan yang diperoleh dari acara ini, diharapkan para advokat baru dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Komitmen Pengadilan Tinggi Banten dalam mendukung pengembangan profesi advokat dan peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayahnya menjadi landasan kuat bagi para advokat baru untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat. Red/IWZ