Tangerang Selatan, Interpolpost.com – Kantor Hukum Rahman & Associates secara resmi melaporkan Ketua Pengurus Cabang Kick Boxing Indonesia (KBI) Tangerang Selatan, Medi Sumaedi, ke Pengurus Provinsi KBI Banten. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik olahraga, pelanggaran hukum, dan pengabaian hak-hak panitia dalam penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Terbuka Kick Boxing 2024.
Kuasa hukum pelapor terdiri dari Abdurrahman, S.H., Niatman Aperli Gea, S.E., S.H., Yatatema Gea, S.H., dan Muhamad Rifki Fahreza. Mereka mewakili kliennya, yaitu RK, ZM, MF, dan MHM, yang merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam kepanitiaan kejuaraan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, Medi Sumaedi diduga tidak memenuhi hak-hak panitia, termasuk tidak membayarkan honorarium yang sebelumnya telah dijanjikan. Kejuaraan tersebut digelar pada 15-18 Desember 2024 di Kota Tangerang Selatan.
Abdurrahman, S.H., kepada awak media pada Kamis (17/04/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun melalui dua kali somasi tertanggal 3 Februari dan 12 Februari 2025. Namun hingga saat ini, Medi Sumaedi belum memberikan tanggapan ataupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan event olahraga seperti ini tidak dikelola secara profesional dan sportif. Hak-hak panitia, atlet, pelatih, dan pihak terkait lainnya harus diperhatikan karena menyangkut kesejahteraan bersama,” ujar Abdurrahman.
Laporan tersebut juga menyoroti berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan kejuaraan, seperti keterlambatan pemberian sertifikat kepada atlet, kelebihan pembayaran biaya pendaftaran, dan kekurangan medali. Kuasa hukum menilai hal ini mencerminkan buruknya tata kelola dan kurangnya transparansi dalam kegiatan tersebut.
“Dengan laporan ini, mungkin akan ada korban lain yang ikut melaporkan,” tambahnya.
Kantor Hukum Rahman & Associates meminta Pengurus Provinsi KBI Banten untuk segera memecat Medi Sumaedi demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme organisasi. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Pengurus Pusat KBI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan.
“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah publik demi menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga,” tegas Rahman. (Red/YH)
Tonton Video Peryataan Kuasa Hukum : Ketua Kick Boxing Indonesia Tangsel di Laporkan