Yassona Tekankan Pengawasan yang Lebih Ketat Terhadap Notaris 

Jakarta – Interpolpost.com – Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme di kalangan notaris, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengambil langkah tegas dengan melantik anggota baru Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

Acara pelantikan yang berlangsung di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham pada Kamis 6 Juni 2024 menandai awal dari periode pengawasan 2022-2025 yang diharapkan membawa perubahan signifikan.

Dengan tegas, Yasonna menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris. “Kita harus memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Yasonna.

 Hal ini menjadi sorotan khusus mengingat peningkatan jumlah pengaduan terhadap notaris yang tidak profesional dalam beberapa tahun terakhir.

Para anggota yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, kejujuran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 Yasonna juga menyoroti isu dualisme dalam kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang telah menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pelayanan publik. “Saya berharap konflik internal ini dapat segera diselesaikan demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Konflik yang telah berlangsung sejak tahun 2022 tersebut bermula dari pemilihan kongres yang kontroversial. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM, di bawah kepemimpinan Cahyo R Muzhar, telah berupaya melakukan mediasi dan memfasilitasi pemilihan e-voting untuk mengurangi biaya dan meningkatkan transparansi.

Namun, proses ini masih menyisakan beberapa ketidakpuasan di antara anggota.

Yasonna, yang telah menjabat sebagai Menkumham selama sepuluh tahun, menegaskan keinginannya untuk tidak meninggalkan masalah yang belum terselesaikan. “Saya tidak ingin ada masalah yang tertinggal, terutama di antara para notaris,” tutur Yasonna. Langkah-langkah reformasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperkuat fondasi hukum di Indonesia. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *