Menjaga Karya Intelektual: Diskusi Mendalam dengan Praktisi HAKI, Yustinus Hura, S.H.

Tangerang Selatan –  Interpolpost.com – Upaya Script Law, sebagai sebuah lembaga hukum yang dikenal akan keberpihakan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, menggelar diskusi bergengsi melalui Webinar yang mengangkat isu penting tentang Perlindungan Karya Intelektual.

Webinar ini menjadi wadah bagi para peserta untuk mendalami konsep Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pentingnya peran individu dalam mencegah diskriminasi terhadap Karya Intelektual.

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Devina Huseini, praktisi HAKI terkemuka, Yustinus Hura, S.Th., S.H., menjadi narasumber utama.

Yustinus Hura, yang dikenal sebagai advokat muda yang enerjik dan kharismatik memberikan wawasan mendalam tentang berbagai aspek HAKI yang seringkali kurang dipahami oleh masyarakat.

Yustinus Hura menjelaskan bahwa perlindungan HAKI tidak hanya terbatas pada hak cipta, merek, dan paten, tetapi juga mencakup aspek lain seperti desain industri dan varietas tanaman.

Menurutnya, mendaftarkan hak cipta memiliki manfaat besar, mulai dari perlindungan hukum hingga penerimaan royalti bagi pencipta “katanya”

Diskusi ini juga membahas tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga karya intelektual dan mencegah plagiarisme.

Yustinus menegaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang HAKI adalah langkah awal yang krusial dalam melindungi inovasi dan karya kreatif “katanya”

Founder Script Law, Abdurrahman, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi dan pemahaman HAKI di kalangan profesional dan akademisi. Dia berjanji untuk terus mendukung upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan Karya Intelektual.

Webinar ini sukses dilaksanakan dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang terdiri dari berbagai kalangan seperti pengusaha, profesional hukum, akademisi, dan mahasiswa.

Diskusi yang interaktif dan penuh wawasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan karya intelektual dan pentingnya HAKI dalam ekonomi kreatif saat ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *