Tangsel – Interpolpost.com- Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan penjualan obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko kelontong.
Dalam operasi yang berlangsung dari Januari hingga Mei 2024, sebanyak 18 orang ditangkap di berbagai lokasi di Tangsel, termasuk Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui program Jumat Curhat. “Modus operandi para tersangka adalah menjual obat keras tanpa izin edar melalui toko kelontong,” ujarnya pada Selasa (4/6/2024).
Para tersangka yang ditangkap diduga menjual obat-obatan tersebut kepada pelajar dan remaja. Mereka yang ditangkap antara lain berinisial N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari pemilik toko hingga karyawan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan butir obat keras seperti hexymer, tramadol, trihexyphenidyl, dan alprazolam.
“Sebagian besar tersangka adalah pemilik atau karyawan toko,” jelas Bachtiar. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika. (FZ)