Bogor –Interpolpost.com Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor diminta bertanggung jawab atas nasib salah satu calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Hal ini mencuat setelah data seorang calon siswa tidak terverifikasi pada Jalur Mutasi di SMPN 1 Gunung Sindur, akibat adanya dugaan salah arahan dari petugas HelpDesk Disdik Kabupaten Bogor.
Permasalahan ini menimpa David Gunner Shalomson Zai, anak dari Ferinudin Zai yang berprofesi sebagai wartawan Pimpinan Redaksi media Interpolpost.com Ferry merasa dirugikan karena keputusan memindahkan jalur pendaftaran anaknya justru berujung pada jalan buntu.
Kronologi Awal: Amankan Posisi di Jalur Raport
Kejadian bermula ketika Ferry mendaftarkan anaknya secara daring (online) melalui Jalur Nilai Raport pada Selasa (23/6/2026). Semua berkas dinyatakan lengkap dan telah sukses diverifikasi oleh panitia SPMB SMPN 1 Gunung Sindur.
Melalui pantauan berkala di laman resmi SPMB, posisi David terus bergeser. Pada Kamis (25/6/2026), David berada di peringkat 103, dan keesokan harinya, Jumat (26/6/2026), posisinya merosot ke peringkat 108.
Mengingat kuota Jalur Nilai Raport di sekolah tersebut hanya menyediakan 108 kursi, Ferry mengaku diselimuti rasa was-was. Posisi anaknya berada di ujung tanduk batas kelulusan.
Benturan Aturan Jalur Guru dan Zonasi
Melihat posisi anaknya yang tidak aman, Ferry berencana mengalihkan pendaftaran ke Jalur Guru. Kebetulan, istrinya adalah seorang pengajar di SDN Gunung Sindur 02. Namun, panitia sekolah menegaskan bahwa aturan SPMB tahun ini berbeda: Jalur Guru hanya berlaku jika orang tua mengajar di sekolah tujuan, dalam hal ini SMPN 1 Gunung Sindur.
Ferry sempat mempertanyakan hal ini, mengingat pada tahun ajaran 2025 lalu, rekan sejawat istrinya dari sekolah yang sama berhasil meloloskan anaknya ke SMPN 1 Gunung Sindur lewat jalur tersebut.
Selain Jalur Guru, Ferry juga tidak bisa menggunakan Jalur Zonasi karena Kartu Keluarga (KK) miliknya baru resmi pindah alamat ke Gunung Sindur kurang dari satu tahun, meskipun mereka sudah menetap di sana sejak 2013.
Arahan Help Desk Disdik yang Berujung Masalah
Untuk mencari kejelasan, Ferry mendatangi Kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat (26/6/2026) untuk mengkonfirmasi masalah yang dialami namun karena jajaran pimpinan (Kadisdik, Kabid, dan Kasi) sedang tidak berada di tempat, Ferry dilayani oleh dua petugas Help Desk bernama Beni Hidayat dan Septian.
Dalam diskusi tersebut, Beni dan Septian membenarkan adanya perubahan kebijakan Jalur Guru tahun ini. Namun, setelah melihat berkas perpindahan alamat Ferry dari Tangerang ke Bogor, petugas HelpDesk justru menyarankan agar David didaftarkan melalui Jalur Mutasi. Merasa sangsi karena istrinya tidak memiliki surat mutasi kerja dari Tangerang Ferry menanyakan beberapa kali kepada petugas.
Petugas Help Desk meyakinkan bahwa perpindahan domisili keluarga sudah masuk kategori mutasi. “Sebagai pengganti surat penugasan, bapak bisa melampirkan SK Guru P3K Paruh Wa ma kuktu istri bapak yang diterbitkan oleh Bupati Bogor,” ujar petugas Help Desk meyakinkan Ferry saat itu.
Petugas juga mengonfirmasi kuota Jalur Mutasi masih longgar, yakni baru terisi 6 dari 18 kuota. Percaya bahwa petugas HelpDesk berkompeten dan menguasai Petunjuk Teknis (Juknis), Ferry menyetujui penghapusan data anaknya dari Jalur Nilai Raport.
Di bawah panduan petugas Help Desk, data David diinput ulang ke Jalur Mutasi dengan mengunggah KK Tangerang, KK Bogor, foto rumah berkoordinat GPS, serta SK P3K Paruh Waktu sang ibu
Penolakan di Sekolah Tujuan
Masalah besar muncul saat Ferry tiba di SMPN 1 Gunung Sindur Jumat siang 22/06/2026 pukul 13.00 Wib untuk menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM). Panitia sekolah dengan tegas menolak memverifikasi berkas tersebut.
Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Gunung Sindur, pak Suradi, menyatakan ada perbedaan pemahaman Juknis. Menurutnya, Jalur Mutasi wajib melampirkan Surat SK Mutasi Kerja dari instansi asal di luar wilayah, bukan sekadar SK P3K Paruh Waktu lokal.
Ferry yang panik langsung menghubungi Septian (petugas HelpDesk) via telepon. Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Petugas tersebut malah menyarankan Ferry untuk mencari sekolah swasta atau mencoba jalur beasiswa—yang belakangan juga diralat sendiri oleh petugas karena jalur beasiswa dikhususkan bagi keluarga tidak mampu.
Tuntut Tanggung Jawab Disdik
Atas insiden ini, Ferry Zai meminta pertanggungjawaban moral dan administratif dari Disdik Kabupaten Bogor. Ia menilai ketidakpahaman petugas HelpDesk terhadap detail Juknis telah mengorbankan hak dan kesempatan anaknya untuk bersekolah.
“Saya percaya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor adalah sosok yang bijaksana dan berintegritas dan mampu menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ferry.
Ia menegaskan, jika solusi tidak kunjung ditemukan dan data anaknya tetap tidak bisa diverifikasi seutuhnya akibat salah arahan dari internal Disdik, dirinya berkomitmen untuk membawa masalah ini lebih jauh dengan menghadap langsung ke Bupati Bogor serta Fraksi DPRD Kabupaten Bogor selaku mitra kerja Dinas Pendidikan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Disdik Kabupaten Bogor: kerumitan regulasi tidak boleh dibebankan pada ketidaktahuan petugas, apalagi harus mengorbankan masa depan siswa. (Red/FZ).
