Lewati ke konten
Aktual & TerpercayaWIB
MEDIA INTERPOLPOST.COM
HOT NEWS
Daerah · 31/10/2026 · Admin

Tanah Warga Terdampak Pelebaran Jalan Tagolu–Tentena, Warga Saojo Minta Kepastian Ganti Rugi

TENTENA – INTERPOLPOST.COM – Proyek pelebaran jalan ruas Tagolu–Tentena di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian warga Desa Saojo, Kecamatan Pamona Utara. Pasalnya, pelebaran jalan tersebut berdampak pada lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.

Warga meminta kejelasan mengenai status tanah dan mekanisme penyelesaiannya. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, tetapi berharap hak kepemilikan tanah tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.

Salah seorang warga, Fandi, saat ditemui di kediamannya menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan jalan. Namun, ia meminta pihak pelaksana proyek menjalankan prosedur yang jelas apabila terdapat tanah masyarakat yang terdampak.

“Saya tidak menghalangi pembangunan untuk kepentingan umum, tetapi ada prosedur yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaksana jalan. Jika tanah masyarakat terdampak, harus ada kejelasan mengenai status tanah dan mekanisme ganti kerugiannya,” tegas Fandi.

Sementara itu, Pengawas BPJN Wilayah IV ruas Tagolu, James Meringgi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihak BPJN telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut tidak terdapat pos anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan.

“Sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sosialisasi. Dalam RAB memang tidak ada pos anggaran untuk biaya ganti rugi lahan,” jelas James.

Saat ditanya mengenai penambahan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan kemungkinan adanya pengadaan tanah baru, James menyatakan bahwa BPJN tidak memiliki anggaran pengadaan tanah. Menurutnya, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Ruang Milik Jalan yang sudah ada sejak dahulu.

“Tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah. Pihak BPJN bekerja berdasarkan Ruang Milik Jalan yang sudah ada sejak dahulu,” ungkapnya.

Status dan Batas Rumija Perlu Diperjelas

Perbedaan pandangan antara warga dan pihak BPJN tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas Rumija yang menjadi dasar pelaksanaan pelebaran jalan.

Apakah lahan yang terdampak benar-benar berada dalam batas Rumija lama atau terdapat tanah hak milik masyarakat di luar batas tersebut?

Secara hukum, hak kepemilikan tanah masyarakat dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sementara itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan perubahannya.

Apabila tanah milik masyarakat di luar batas Rumija yang sah diperlukan untuk pembangunan, penyelesaiannya wajib mengikuti mekanisme pengadaan tanah dan ketentuan ganti kerugian yang berlaku.

Karena itu, masyarakat berharap BPJN, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan dapat melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan secara transparan mengenai batas Rumija dan status lahan yang terdampak.

Pembangunan infrastruktur memang penting untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, kepentingan umum tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang memiliki tanah secara sah. Pembangunan harus berjalan, tetapi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat juga wajib ditegakkan. (VM)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link