Tangerang | Interpolpost.com – Di ruang ICU RSUD Balaraja, seorang ayah muda berinisial PG alias Gulo masih berjuang mempertahankan hidupnya. Sementara itu, di rumah, istri dan dua anaknya yang masih balita menghadapi kenyataan pahit setelah kehilangan sosok yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Di tengah perjuangan korban menjalani perawatan medis, keluarga kini tidak hanya berharap kesembuhan, tetapi juga menanti kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang telah mereka sampaikan kepada Polresta Tangerang.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena memuat dugaan tindak pidana yang kompleks, mulai dari dugaan penganiayaan, pengancaman, penyekapan, hingga dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya. Seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Bagi keluarga korban, proses penegakan hukum bukan sekadar persoalan penjatuhan sanksi pidana, tetapi juga menjadi harapan agar korban memperoleh keadilan dan pemulihan atas peristiwa yang dialaminya.
Berawal dari Tawaran Pekerjaan
Kepada awak media, istri korban berinisial MM menceritakan bahwa suaminya semula menerima tawaran pekerjaan sebagai penagih utang (kolektor) pada sebuah usaha pinjaman uang yang dikelola oleh ED Dohona. Menurut keterangannya, korban diajak bekerja oleh rekannya berinisial S Daeli.
Namun, menurut MM, setelah beberapa hari bekerja, suaminya merasa sistem kerja yang dijalankan tidak sesuai dengan hati nuraninya sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Suami saya berniat berhenti bekerja dan mengembalikan kendaraan operasional yang dipakai. Niatnya hanya ingin mengakhiri hubungan kerja secara baik-baik,” tutur MM kepada awak media.
Menurut penuturan MM, setelah menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja, korban justru mengalami serangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Ia mengaku sempat menerima pesan singkat dari suaminya yang membuat dirinya sangat cemas.
“Suami saya sempat mengirim pesan kepada saya. Isi pesannya membuat saya merasa sangat takut karena mengisyaratkan bahwa dirinya sedang berada dalam keadaan berbahaya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik serta tindakan lain yang diduga merendahkan martabatnya. Selain itu, keluarga juga menduga terdapat ancaman menggunakan senjata tajam dan dugaan intimidasi melalui perekaman video menggunakan telepon genggam.
Seluruh rangkaian dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MM juga menuturkan bahwa setelah peristiwa tersebut, suaminya diduga sempat ditempatkan di sebuah rumah kontrakan sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Beruntung suami saya masih bisa meloloskan diri dan meminta bantuan warga. Kalau tidak, saya tidak tahu bagaimana nasibnya,” ucap MM sambil menahan tangis.
Keluarga Kehilangan Sumber Nafkah
Di balik proses hukum yang kini berjalan, terdapat persoalan kemanusiaan yang tidak kalah berat.
PG alias Gulo merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya. Sejak menjalani perawatan intensif, tidak ada lagi penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Istri korban mengaku kini kesulitan memenuhi kebutuhan pokok keluarga, termasuk kebutuhan susu dan makanan bagi kedua anak mereka yang masih balita. Di sisi lain, biaya pengobatan korban juga terus bertambah.
Karena itu, keluarga berharap adanya kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan dukungan moral maupun bantuan kemanusiaan untuk membantu mereka melewati masa sulit ini.
Tim Penasihat Hukum Minta Penanganan Profesional
Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan oleh tim advokat RHA Law Office Risman Harefa, S.H. & Associate yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus terdiri atas Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA; Wiradarma Harefa, S.H., M.H; Wahyudi Sanjaya, S.H; Rejeki Gea, S.H; Tumin, S.H., M.H., C.Med; Nimerodi Gulo, S.H; Sarudi Gulo, S.H; Three Setia Adil Telaumbanua, S.H. Melalui kuasa hukumnya, korban telah membuat laporan polisi di Polresta Tangerang dengan Nomor LP/B/803/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Salah seorang penasihat hukum korban, Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA., mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Benar, kami telah membuat laporan resmi di Polresta Tangerang. Kami berharap penyidik dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban maupun seluruh pihak yang terkait,” ujar Risman kepada Interpolpost.com, Senin, 03 Agustus 2026.
Menurutnya, penanganan perkara yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan oleh penyidik Polresta Tangerang. Belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Red/ FZ)






