Jakarta, Interpolpost.com – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar diskusi panel bertajuk “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru.” Acara ini mempertemukan para advokat, akademisi, pembentuk undang-undang, dan pemerhati kebijakan publik untuk membahas arah baru reformasi hukum pidana Indonesia.
Ketua Panitia Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN, Heru Muzaki, menegaskan bahwa perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP menempatkan advokat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances dalam sistem peradilan. “KUHP baru menghadirkan mekanisme pemidanaan yang lebih modern, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, judicial pardon, hingga penyelesaian perkara melalui pembayaran denda,” ujarnya.
Namun, Ketua Umum DPP IKADIN, Maqdir Ismail, menilai masih banyak persoalan mendasar dalam KUHAP yang harus dikaji ulang. Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada dua alat bukti semata, melainkan harus benar-benar relevan dengan unsur tindak pidana.
Maqdir juga menekankan pentingnya kontrol yudisial terhadap mekanisme penahanan yang selama ini terlalu bergantung pada subjektivitas penyidik. “Upaya paksa seperti penyadapan dan pemblokiran rekening harus dibatasi secara ketat dan hanya berlaku bagi pihak yang benar-benar berstatus tersangka,” tegasnya.
Diskusi ini mencerminkan semangat kritis para penegak hukum terhadap arah baru pembaruan hukum pidana Indonesia. Para peserta sepakat bahwa reformasi ini merupakan langkah maju, namun implementasinya harus diawasi ketat agar benar-benar menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. (Red/FZ)
