Kota Tangerang, Interpolpost.com – Rida, anggota Banser yang menjadi korban dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith, kembali mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (25/5/2026). Kedatangannya kali ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Kehadiran korban bersama kuasa hukumnya bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta kepastian hukum atas laporan yang telah diproses oleh penyidik.
Kuasa hukum korban dari LBH PP GP Ansor, Muhammad Hamzah, menjelaskan bahwa pihaknya datang untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hari ini mendampingi Sahabat Rida untuk memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, berkas perkara telah dilimpahkan, namun masih terdapat beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi,” ujar Hamzah kepada awak media.
Menurut Hamzah, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara dapat dipercepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, LBH PP GP Ansor juga mendorong agar para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut segera dilakukan penahanan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kami berharap kepada Kapolres Metro Tangerang Kota beserta jajaran yang berwenang agar mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk penahanan terhadap para tersangka, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi korban,” kata Hamzah.
Lebih lanjut, LBH PP GP Ansor berharap penyidik Polres Metro Tangerang Kota dapat menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara penting untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pihak kuasa hukum juga berharap proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dapat segera diselesaikan sehingga perkara tersebut dapat memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional,” tegas Hamzah.
Kasus ini hingga kini masih dalam penanganan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Pihak korban dan kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian dan putusan dari pengadilan. (Red/FZ)
