Seminar Ini Bongkar Fakta: Kenapa Banyak Korban Kejahatan Malah Jadi Tersangka

Tangerang, Interpolpost.comSeminar Beladiri Tanpa Melanggar Hukum berhasil diselenggarakan di Wisma Penta Jakarta Pusat yang dihadiri oleh beberapa kalangan praktisi beladiri maupun kalangan umum (Tangerang, Sabtu, 21/06/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa pembelaan diri memiliki batasan-batasan sesuai ketentuan hukum dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dari berbagai media informasi banyak terjadinya kasus-kasus korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Tema ini menjadi daya perhatian banyak orang dan jarang dikaji secara mandalam.

Materi yang disampaikan terdiri dari aspek pembelaan diri yang aman menurut hukum oleh Guru Deddy Irmawan dan aspek hukum yang mengatur ketentuan beladri oleh Abdurrahman, S.H. Masing-masing merupakan kolaborasi antara Jawara Martial Art dan Lembaga Script Law.

Andrew Suleiman sebagai fasilitator kegiatan ini memberikan sambutan yang hangat kepada para peserta.

“Seminar ini memiliki tema yang sangat menarik dan kalau boleh terus terang sejauh ini tema tersebut sangat jarang diangkat oleh praktisi beladiri maupun praktisi hukum.” Ucap Andrew.

Metode yang digunakan adalah praktek secara langsung bagaimana ilustrasi gerakan beladiri dibolehkan atau tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang dan bagaimana upaya penyelesaiannya jika terlibat kasus. Secara faktanya dimasyarakat yang tadinya korban melakukan tindakan beladiri karena suatu hal dan sebagainya menjadi tindakan penganiayaan bahkan pembunuhan.
Tidak semua orang dapat memahami perbedaan antara aktivitas beladiri atau pembunuhan. Kejadian tersebut membuat masyarakat menjadi parno karena dalam kasus ancaman fisik dilapangan, masyarakat seolah-olah dihadapkan pilihan sulit antara nyawa yang terancam mati atau terancam hukum dipenjara. Serba salah.

Sekian pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta, Guru Deddy dan Rahman membedah secara detail bagaimana menghadapi situasi ancaman fisik dengan beberapa perhitungan. Tidak sampai disitu. Jika pelaku pembelaan diri ditetapkan sebagai tersangka, peserta diberikan gambaran penanganan mengenai bagaimana upaya pembelaan kesaksian dalam proses hukum yang berjalan. Saksi dan alat bukti lainnya menjadi penentu suatu kasus untuk mendapatkan sebuah keadilan. (Red/FZ)

About The Author

  • Related Posts

    Ayah Dua Balita Terbaring Kritis di ICU, Keluarga Menanti Keadilan di Tengah Dugaan Kekerasan Berat

    Tangerang | Interpolpost.com – Di ruang ICU RSUD Balaraja, seorang ayah muda berinisial PG alias Gulo masih berjuang mempertahankan hidupnya. Sementara itu, di rumah, istri dan dua anaknya yang masih…

    Seminar “Bahagia Tanpa Batas” Hadirkan Semangat Hidup Penuh Sukacita bagi Warga Usia Indah Gereja AMIN Jemaat Tangerang Raya

    Tangerang Selatan, Interpolpost.com – Komisi Pelayanan Usia Indah (KUIN) Gereja AMIN Jemaat Tangerang Raya sukses menyelenggarakan Seminar bertajuk “Bahagia Tanpa Batas” pada Sabtu, 25 Juli 2026 bertempat di Gedung Gereja…

    Share via
    Copy link