Tim kuasa hukum Victoria: Isasari Harefa, S.H., M.H. (kiri), Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H. (tengah), dan Yasaro Larosa, S.H. (kanan).
Tangerang Selatan, Interpolpost.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Victoria berhasil memenangkan sengketa konsumen melawan PT Indonic Tangerang Investment selaku pengembang perumahan Lavon SwanCity Tangerang. Sengketa tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit rumah yang tidak pernah terealisasi sejak tahun 2019.
Ketua tim kuasa hukum Victoria, Isasari Harefa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara bermula ketika kliennya ditawari satu unit rumah di Cluster Scarlet 7 Blok F2 oleh pihak sales dan marketing Lavon SwanCity pada tahun 2019.
“Klien kami kemudian diminta membayar tanda jadi serta melakukan cicilan kepada pihak developer. Total dana yang telah disetorkan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Isasari saat ditemui di kantor Warda Larosa & Partners Law Firm, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Menurut Isasari, hubungan hukum antara konsumen dan pengembang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun dalam pelaksanaannya, rumah yang diperjanjikan tidak pernah diserahkan kepada kliennya.
Selain itu, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama Victoria disebut ditolak oleh sejumlah bank tanpa penjelasan yang jelas, padahal sejak awal pihak pengembang menyatakan akan membantu hingga proses persetujuan.
“Kondisi ini membuat klien kami meminta pengembalian dana. Namun pihak pengembang hanya bersedia mengembalikan sebagian dengan mendasarkan pada klausul baku dalam PPJB,” tegasnya.
Ia menilai kegagalan transaksi bukan disebabkan oleh kelalaian konsumen. Menurutnya, klausul baku yang digunakan justru merugikan kliennya sebagai pembeli.
Gugat ke BPSK Banten
Setelah upaya somasi dan pertemuan tidak membuahkan hasil, Victoria melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten I pada November 2024.
Majelis BPSK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum pihak pengembang untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami Victoria, termasuk kerugian materiil.
Meski putusan telah dibacakan pada 17 Desember 2024, pihak pengembang tidak segera melaksanakan amar putusan secara sukarela.
Ajukan Sita Eksekusi
Kuasa hukum Victoria lainnya, Yasaro Larosa, S.H., mengatakan pihaknya kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Karena putusan tidak dijalankan secara sukarela, kami menempuh langkah hukum lanjutan berupa sita eksekusi,” jelas Yasaro.
Dalam proses itu, tim kuasa hukum menemukan bahwa objek rumah yang menjadi pokok sengketa ternyata telah dialihkan kepada pihak lain.
“Saat hendak dilakukan eksekusi, kami mendapati objek tersebut sudah terjual dan beralih kepemilikan. Hal ini menjadi indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Dana Akhirnya Dikembalikan
Tim hukum bahkan sempat menyiapkan langkah pelaporan pidana ke Polres Tangerang. Namun sebelum laporan diajukan, pada 30 Maret 2026 pihak pengembang melakukan pembayaran kepada Victoria.
“Dana tersebut telah ditransfer ke rekening klien kami,” ujar Yasaro.
Dengan dikembalikannya dana kerugian konsumen, sengketa antara para pihak dinyatakan selesai.
Kuasa hukum lainnya, Trisman Agus Selamat Lombu dan Viktor Benaya Larosa, menyatakan langkah tersebut telah memulihkan hak klien mereka.
“Persoalan ini akhirnya selesai setelah melalui rangkaian upaya hukum yang cukup panjang,” tutup keduanya. (Red/FZ)
